Polisi: Keuntungan Jualan Obat Keras Ilegal di Jagakarsa Capai Rp200 Ribu

Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan obat keras di toko kelontong kawasan Jagakarsa, Jakarta. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Polisi: Keuntungan Jualan Obat Keras Ilegal di Jagakarsa Capai Rp200 Ribu

Fachri Audhia Hafiez • 15 March 2026 21:36

Jakarta: Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik penjualan obat keras ilegal berkedok toko sembako di kawasan Jagakarsa. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa penjaga toko meraup keuntungan ratusan ribu rupiah setiap harinya dengan menjual obat terlarang tersebut secara bebas.

"Dari keterangan penjaga toko, yaitu WA, obat-obat ini dijual dengan harga kisaran Rp5 ribu sampai Rp40 ribu dengan mendapat keuntungan per harinya kurang lebih Rp200 ribu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 15 Maret 2026.
 


Prasetyo menjelaskan, para pelaku menjual berbagai jenis psikotropika dan obat keras daftar G kepada siapa saja yang datang. Saat ini, kepolisian tengah memburu satu orang berinisial A yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yang diduga sebagai otak sekaligus pemilik pasokan obat tersebut.

"Kemudian dari para penjaga toko ini mengatakan bahwa obat ini berasal dari A yang disinyalir merupakan pemilik dari obat tersebut sekaligus pemilik warung tersebut yang saat ini masih dalam pencarian ataupun pengejaran dari pihak kami," kata Prasetyo.

Selain menangkap penjaga toko berinisial WA, polisi juga mengamankan tersangka M yang berperan sebagai penyuplai barang ke toko tersebut atas perintah A. Setiap kali melakukan pengantaran, M mengaku menerima upah sebesar Rp150 ribu. Diketahui, kedua tersangka belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.


Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan obat keras di toko kelontong kawasan Jagakarsa, Jakarta. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

"Tersangka M membantu menyuplai psikotropika dan obat keras daftar G ke toko sesuai perintah saudara A," ujar Prasetyo.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, petugas menyita sebanyak 28.243 butir obat keras. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)