Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Cempaka Putih dan Tanah Abang

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus empat pengedar obat keras ilegal dalam operasi yang digelar di wilayah Cempaka Putih dan Tanah Abang. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Cempaka Putih dan Tanah Abang

Christian • 15 March 2026 19:01

Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus empat pengedar obat keras ilegal dalam operasi yang digelar di wilayah Cempaka Putih dan Tanah Abang, Sabtu malam, 14 Maret 2026. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita ribuan butir obat terlarang yang siap diedarkan secara bebas tanpa resep dokter.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P Hutagalung, dalam keterangannya, Minggu, 15 Maret 2026.
 


Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa keempat pelaku berinisial AA, 53, DS, 37, RA, 21, dan FA, 23, ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi obat keras di titik-titik tersebut.

“Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda, yakni di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, kemudian di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” terang Wisnu.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.594 butir Tramadol, 302 butir Heximer, dan 218 butir Trihexyphenidyl. Selain obat-obatan, petugas juga menyita sejumlah ponsel, uang tunai hasil penjualan lebih dari Rp4 juta, serta satu unit sepeda motor listrik.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,” jelas Wisnu.
 
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan intensif. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Para pelaku menjual obat keras ini secara bebas tanpa resep dokter. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)