55 Orang Diperiksa soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Salah Satunya Ferdy Sambo

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Mashudi. Foto: Tangkapan layar.

55 Orang Diperiksa soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Salah Satunya Ferdy Sambo

Siti Yona Hukmana • 28 September 2026 12:12

Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memeriksa 55 orang usai Ombudsman menemukan klaster merah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satunya, Ferdy Sambo, narapidana kasus pembunuhan terhadap mantan ajudan, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Kemudian, 21 lainnya merupakan orang yang mengikuti kegiatan asimilasi di Sarana, Asimilasi, dan Edukasi (SAE). Lalu, 33 warga binaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Istimewa.

Selain memeriksa saksi, Kepapa Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi khusus bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Dirjen Pemasyarakatan mengecek dan meninjau objek sidak Ombudsman Rl.

Selanjutnya, membentuk Tim Investigasi terkait hasil kunjungan dan pemeriksaan Ka Bappisus bersama Menteri Imipas melalui Surat Perintah Dirjenpas Nomor PAS-SA.04.01-3418. Kemudian, menonaktifkan lima jabatan pejabat, yakni Kepala Lapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum dalam rangka pemeriksaan.

(Siti Yona Hukmana)