KPK bakal Tanyakan Kelanjutan TPPU Setnov di Bareskrim Usai Bebas Bersyarat

Eks Ketua DPR Setya Novanto. Foto: Dok. MI.

KPK bakal Tanyakan Kelanjutan TPPU Setnov di Bareskrim Usai Bebas Bersyarat

Candra Yuri Nuralam • 19 August 2025 11:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menanyakan kelanjutan kasus pencucian uang yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov. Perkara itu ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Kami dari Kedeputian Dakusi (Penindakan dan Eksekusi) akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi), untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud,’ kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Agustus 2025.

KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim Polri. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
 

Baca juga: 

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pukat UGM Soroti Mekanismenya


Sebelumnya MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini. Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah USD7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)