Wakil Ketum PAN Eddy Soeparno. Foto: Tangkapan layar.
Rahmatul Fajri • 2 July 2025 01:08
Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilu nasional dan lokal digelar terpisah. Atas putusan ini, PAN menilai MK melampaui kewenangan.
"Memang kan semestinya MK itu tidak membuat ketentuan atau legislasi baru," kata Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno saat dihubungi, Selasa, 1 Juli 2025.
Eddy mengatakan MK telah bertindak di luar tugasnya sebagai penjaga konstitusi dengan mengeluarkan ketentuan atau legislasi baru. Menurut dia, yang bisa dilakukan MK adalah negatif legislature, yaitu menyatakan sebuah pasal atau sebuah ketentuan dalam UU itu apakah sah berdasarkan konstitusi atau tidak. "Hanya itu saja."
Ia mengatakan pelaksanaan legislasi itu sepenuhnya ada di tangan pemerintah dan DPR. Namun, yang terjadi saat ini, MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Eddy mengatakan putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi bagi masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Ia mengatakan mereka telah dilantik untuk lima tahun hingga 2029.
Baca juga: Demokrat Belum Ambil Sikap Terkait Putusan Pemisahan Pemilu |