Soal Putusan Pemisahan Pemilu, PAN Nilai MK Melampaui Kewenangan

Wakil Ketum PAN Eddy Soeparno. Foto: Tangkapan layar.

Soal Putusan Pemisahan Pemilu, PAN Nilai MK Melampaui Kewenangan

Rahmatul Fajri • 2 July 2025 01:08

Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilu nasional dan lokal digelar terpisah. Atas putusan ini, PAN menilai MK melampaui kewenangan.

"Memang kan semestinya MK itu tidak membuat ketentuan atau legislasi baru," kata Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno saat dihubungi, Selasa, 1 Juli 2025. 

Eddy mengatakan MK telah bertindak di luar tugasnya sebagai penjaga konstitusi dengan mengeluarkan ketentuan atau legislasi baru. Menurut dia, yang bisa dilakukan MK adalah negatif legislature, yaitu menyatakan sebuah pasal atau sebuah ketentuan dalam UU itu apakah sah berdasarkan konstitusi atau tidak. "Hanya itu saja."

Ia mengatakan pelaksanaan legislasi itu sepenuhnya ada di tangan pemerintah dan DPR. Namun, yang terjadi saat ini, MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Eddy mengatakan putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi bagi masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Ia mengatakan mereka telah dilantik untuk lima tahun hingga 2029. 
 

Baca juga: Demokrat Belum Ambil Sikap Terkait Putusan Pemisahan Pemilu

Dengan adanya putusan MK, pemilihan kepala daerah dan DPRD dilaksanakan pada 2031. Jeda waktu dari selesai masa jabatan hingga hari pemilihan tersebut harus memiliki landasan hukum. 

"Ini bentuk landasan hukum yang kemudian dibuat untuk membenarkan atau legislasi untuk menguatkan keputusan ini harus bentuknya revisi UU Pemilu maupun UU Pilkada. Nah, ini yang sedang kami pelajari," ujarnya.

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)