Suap Dana Hibah, Eks Ketua DPRD Jatim Dipanggil KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Suap Dana Hibah, Eks Ketua DPRD Jatim Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 14 May 2025 11:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur. Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (K) dipanggil penyidik hari ini, 14 Mei 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Mei 2025.

Kusnadi dipanggil bersama petani Sumantri (P) dan Notaris Teguh Pambudi (TP). Menurut Budi, mereka bertiga berstatus sebagai saksi kasus suap itu,

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
 

Baca: KPK Kebanjiran Laporan Gratifikasi Lebaran, Nilainya Capai Rp506 juta

KPK belum memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)