Ilustrasi pagar laut. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.
Siti Yona Hukmana • 23 January 2025 08:36
Jakarta: Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyebut polisi tidak boleh diam terkait polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang. Sebab, terindikasi kuat ada pemalsuan izin hingga korupsi dalam pembangunan pagar laut tersebut.
"Ada tindak pidana lingkungan dalam pembangunan pagar tersebut, ada tindak pidana pemalsuan izin, ada dugaan korupsi yang melibatkan aparat terkait keluarnya izin, perubahan tata ruang, maupun penerbitan SHGB dan sebagainya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Januari 2025.
Dia mempertanyakan sikap Polri sebagai ujung tombak penegakan hukum yang belum bertindak hingga saat ini. Padahal, pelanggaran kasat mata itu sudah cukup untuk membuat kepolisian yang profesional menjalankan tupoksinya segera menyelidiki pihak terkait.
Termasuk memproses anggota yang abai dalam mengawasi wilayah pesisir dan pantai. Pasalnya, dia meyakini ada banyak personel bhabinkamtibmas yang berada di pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut.
"Jadi, dalam kasus pagar laut tersebut, kepolisian seharusnya sudah tahu sejak awal ada potensi pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar laut tersebut, tetapi melakukan pembiaran," ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Baca juga:
Fase Kedua Pembongkaran Pagar Laut Gunakan Alat Tempur TNI |