Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Rahmatul Fajri • 10 February 2025 16:18
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap munculnya fakta keterlibatan pihak lain dalam persidangan kasus suap Zarof Ricar. Persidangan Zarof Ricar sudah masuk ke tahap pembacaan dakwaan.
"Kita ikuti persidangannya ya. Semoga selama persidangan ada fakta-fakta yang menunjukkan keterlibatan pihak lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada Media Indonesia, Senin, 10 Februari 2025.
Harli enggan berbicara lebih lanjut soal sejauh mana pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait keterlibatan pihak lain terutama hakim yang menerima suap dari Zarof. Ia meminta publik untuk mencermati fakta yang muncul selama persidangan.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima Rp 915 miliar atas perannya sebagai makelar kasus di MA.
Jaksa mengatakan Zarof memanfaatkan jabatannya di MA sejak 2012 hingga Februari 2022. Jabatan setingkat eselon II dan I itu memudahkan Zarof bertemu dengan hakim yang bertugas dalam memutus perkara.
"Ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim. Sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025.
Baca juga: KPK Kantongi Laporan terkait Jampidsus, Jaksa Agung Diminta Bekerja Sama |