Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 08:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager PT Jayalink Abadi Sentosa Ahyab Mujib, pada Rabu, 25 Juni 2025. Dia diminta menjelaskan soal permintaan uang dari tersangka kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan uang yang diperas oleh para tersangka dari para agen TKA," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.
Ahyad diperiksa bersama dengan freelancer PT Putra Bunda Karya Ardzan Syah dan Direktur Utama PT Safaluna Prabu Mandiri Mochammad Thohir alias Donnie Hermawan. Uang pemerasan diminta saat pengurusan izin kerja TKA diajukan.
"(Diminta) saat pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker," ucap Budi.
Baca juga: KPK Sita 4 Aset Tersangka Kasus Suap Dana Hibah |