Polisi Tangkap Pengedar 2 Kg Ganja Bermodus Kirim Paket di Jaktim

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran dua kilogram narkotika jenis ganja sebesar 2,05 kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (14/9/2026). ANTARA/Ho-Polda Metro Jaya.

Polisi Tangkap Pengedar 2 Kg Ganja Bermodus Kirim Paket di Jaktim

Anggi Tondi Martaon • 19 September 2026 20:03

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkotika jenis ganja 2,05 kilogram dengan modus pengiriman barang melalui ojek online (ojol) di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pria berinisial AB (26) dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur," kata di Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi dikutip dari Antara, Sabtu, 19 September 2026.

Johan menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan ganja di wilayah Jakarta Timur. Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik berlakban cokelat.


Ilustrasi ganja. Foto: Medcom.id.

"Berat bruto masing-masing 1.040 gram dan 1.000 gram, serta satu plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 10 gram. Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram bruto," jelas Johan.

Selain narkotika, polisi mengamankan satu unit ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, barang tersebut dikirim menggunakan layanan aplikasi pengiriman dan rencananya didistribusikan kepada pemesan.

Johan menyebut polisi juga mendalami dugaan mekanisme transaksi dengan metode mapping dan pertemuan dengan pembeli. Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

(Anggi Tondi)