Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Peredaran 62,5 Kg Ganja di Jakbar

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Peredaran 62,5 Kg Ganja di Jakbar

Anggi Tondi Martaon • 19 September 2026 18:27

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran 62,5 kilogram ganja di Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak dua pelaku ditangkap dalam pengungkapan tersebut. 

"Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat, dan mengamankan dua orang pria berinisial PP, 37, dan AA, 63," kata Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas dikutip dari Antara, Sabtu, 19 September 2026.

Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 September sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Grogol Petamburan. Dua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban cokelat. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.

Selain ganja, polisi mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah pisau kater, dan dua unit telepon seluler.

Barang bukti ganja yang diungkap Polda Metro Jaya di Jakbar. Foto: Antara.

"Serta dua buah ponsel yang dipergunakan untuk transasksi narkotika," jelas Triyatno.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mengaku sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Saat ini kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

(Anggi Tondi)