Positif Ekstasi, Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Direhabilitasi

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik. Foto: Metro TV/Yona

Positif Ekstasi, Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Direhabilitasi

Siti Yona Hukmana • 20 February 2026 09:32

Jakarta: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima hasil tes rambut Miranti Afriana, istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Aipda Dianita Agustina, polwan yang dititipkan koper berisi narkoba. Keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

"Dari hasil pendalaman terhadap Saudari MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika, untuk itu penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam Keterangannya, Jumat, 20 Februari 2026.

Namun, hasil asesmen keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan direhabilitasi karena hanya sebagai pengguna narkoba. Miranti dan Dianita menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI. 
 


Di sisi lain, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Barang haram yang disita dari Didik yaitu 7 plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, 2 butir pil happy five, 5 gram ketamine.


Ilustrasi narkotika. Metrotvnews.com

Selain menjadi tersangka, Didik menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. AKBP Didik menerima putusan tersebut, artinya tidak mengajukan banding. 

Selain narkoba, terungkap dalam sidang etik Didik melakukan penyimpangan seksual/asusila dan perselingkuhan/berzina.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)