Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik. Foto: Metro TV/ Yona
Dipecat, AKBP Didik Pakai Narkoba hingga Berzina
Siti Yona Hukmana • 19 February 2026 19:54
Jakarta: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Didik dikenakan sejumlah pasal, dari narkoba hingga perzinahan.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.
Sanksi pemecatan diberikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Majelis sidang menyatakan Didik terbukti penyalahgunaan narkoba dan penyimpangan sosial.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," kata Truno.
Ilustrasi narkotika. Foto: Medcom.id
Selain dicecar, Didik telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Didik dikenakan pasal berlapis.
Berikut rincian pasalnya:
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri”.
- Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan ini berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum”.
- Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Bunyinya "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan”
- Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Bunyinya “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana”
- Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual”
- Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang”
- Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan”.