Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Penyimpangan Seksual

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang eti

Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Penyimpangan Seksual

Siti Yona Hukmana • 19 February 2026 18:58

Jakarta: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ternyata tidak hanya memiliki dan mengonsumsi narkoba. Perwira menengah Polri itu juga terbukti melakukan penyimpangan seksual.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal itu diketahui dari proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada hari ini.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," kata Truno dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
 


Namun, Truno tidak mengungkap lebih detail penyimpangan seksual yang dilakukan Didik. Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait dengan mantan bawahannya Didik, Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.

"Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina). Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," ungkap Trunoyudo. 


Ilustrasi narkotika. Medcom.id


Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Sanksi itu diberikan lantaran majelis sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

"Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujar Truno. 

Berdasarkan hasil tersebut, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sank etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai Februari 2026.

"Dalam sanksi admitratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ungkap jenderal polisi satu itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)