KPK Panggil Sejumlah Pejabat Tulungagung Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Tulungagung Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan

Anggi Tondi Martaon • 23 April 2026 15:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Kali ini, saksi yang dipanggil yaitu Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Soeroto (SO).

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, atas nama SO selaku Pj Sekda Tulungagung,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis, 23 April 2026.

Budi mengatakan, selain Soeroto, penyidik juga memanggil Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung GNR, mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tulungagung EH, Kabag Umum Setda Tulungagung YRI, dan Bendahara Pengeluaran Umum Bagian Umum Setda Tulungagung HS.

Kemudian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulungagung FW, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Tulungagung SW, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tulungagung DHS, serta Sekretaris BPKAD Tulungagung MGW.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di Tulungagung. Mereka yaitu, Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo (GSW) dan Ajudan Bupati Dwi Yoga Ambal (YOG).

Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Sebanyak sebelas orang dilepas karena dinilai tidak terlibat. Gatot dan Yoga kini ditahan selama 20 hari pertama sampai 30 April 2026.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.

Perpanjangan penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan. KPK akan memanggil saksi dan melakukan penggeledahan untuk membanyak bukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)