Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: Dok. Istimewa
THR ASN Cair Bertahap Sejak 26 Februari, Berikut Rincian Besarannya
Siti Yona Hukmana • 3 March 2026 14:52
Jakarta: Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Hal itu dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Jumlah ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu, sebesar Rp49 triliun.
“Sesuai arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat. Termasuk P3K, TNI, Polri, serta pensiunan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun dibandingkan tahun lalu," kata Airlangga dalam Konferensi Pers terkait pengumuman paket stimulus ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri 1447 H atau 2026 Masehi di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Lalu, 3,8 juta pensiunan ASN akan menerima THR dengan total Rp12,7 triliun.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Airlangga.

Konferensi Pers terkait pengumuman paket stimulus ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri 1447 H atau 2026 Masehi di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. Foto: Dok. Istimewa
Pemerintah menekankan rincian besaran THR tersebut akan diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara. Airlangga menyebut THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasa dibayarkan di bulan Juni.
Sementara itu, sektor swasta diwajibkan membayar THR karyawannya secara penuh tanpa cicilan selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran.