Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil Surati Kapolri Minta Firli Ditahan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa

Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil Surati Kapolri Minta Firli Ditahan

Media Indonesia • 1 March 2024 14:57

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendatangi Mabes Polri menyampaikan surat untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia datang bersama mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang, M. Jasin, mantan Penyidik KPK Novel Baswedan, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Abraham Samad mengatakan langkah ini dilakukan karena melihat kasus Firli belum menunjukkan perkembangan. Padahal, sudah sekitar 100 hari Firli menyandang status tersangka.

"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 1 Maret 2024.

Menurutnya, Firli sudah sepatutnya ditahan jika melihat kasus yang tengah menjeratnya tersebut. Meskipun, tetap ada alasan-alasan subjektif dari penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

"Kalau kita lihat di KUHP, pasal-pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ujarnya.
 

Baca juga: Kapolri Didesak Segera Tahan Firli Bahuri

Mengacu asas hukum equality before the law, kata dia, menjadi sebuah keharusan Firli ditahan. Ini supaya masyarakat melihat prinsip kesetaraan dalam hukum diterapkan tanpa pandang bulu. Tidak ditahannya Firli  dinilai akan menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum yang ada.

"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilese, keistimewaan, keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Firli Bahuri wajib ditahan lantaran tindak pidana yang dilakukannya masuk dalam kategori bahaya.

"Kalau kasusnya berjalan maka setidak-tidaknya penyidik dalam hal ini sudah melakukan penahanan agar mencegah tersangka itu bisa melakukan hambatan-hambatan atau bisa suatu ketika mempengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," tuturnya. (MI/Ficky Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)