Candra Yuri Nuralam • 26 December 2023 12:15
Jakarta: Pengajuan pengunduran diri Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai bentuk kepanikan. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu diyakini ingin menghindari vonis persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Firli panik berkejaran dengan waktu ya, dia ingin meniru Lili Pintauli di mana Lili Pintauli secepat mungkin mengundurkan diri dan kemudian turun Keppres (Keputusan Presiden),” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa, 26 Desember 2023.
Yudi mengatakan siasat Firli dinilai gagal karena tak segera mengajukan mundur. Apalagi, Dewas KPK sudah memvonis dugaan pelanggaran etik Firli.
“Dia (Firli) sudah terlambat untuk memasukkan (pengunduran diri) ke Presiden ya, di waktu
mepet, bahkan Dewas kemarin sudah memutus, Rabu (27 Desember 2023) tinggal membacakan,” ucap Yudi.
Di sisi lain, dia meyakini permohonan pengunduran diri Firli tidak langsung disetujui Presiden. Sebab, permohonan diajukan saat hari libur, dan vonis etik untuk ketua nonaktif KPK itu sudah di depan mata.
“Saya pikir tidak akan terkejar dia (Firli) untuk kemudian mendapatkan Keppres (pengunduran diri),” ucap Yudi.
Sementara itu, Yudi berharap Dewas KPK tegas, dan tidak menunda pembacaan vonis etik Firli, besok. Sanksi terberat untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu dinilai pantas.
“Saya harap besok sanksinya berat, dan dia diminta untuk mengundurkan diri, sehingga klop, dia mengajukan mengundurkan diri, kemudian sanksi dari Dewas sanksi berat,” ujar Yudi.
Dewas KPK sudah menyiapkan vonis dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Pembacaan putusan dilakukan pada Rabu, 27 Desember 2023, meskipun Firli sudah kembali mengajukan surat pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Desember 2023.
Syamsuddin mengatakan pihaknya tidak takut Jokowi menyetujui pengunduran diri Firli. Hukuman untuk Ketua nonaktif KPK itu sudah ada meski belum dibacakan secara terbuka.
“Sidang etik kan sudah selesai,” ucap Syamsuddin.