Polisi Jerat Agen TPPO Mahasiswa ke Jerman Pasal Korporasi

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Putro. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Jerat Agen TPPO Mahasiswa ke Jerman Pasal Korporasi

Siti Yona Hukmana • 27 March 2024 17:34

Jakarta: Polri akan mengenakan pasal korporasi kepada dua agen kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 1.047 mahasiswa dengan modus program magang atau ferienjob ke Jerman. Kedua agen ini adalah PT SHB dan PT CVGEN.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan PT SHB adalah pihak yang menjalin kerja sama dengan universitas melalui MoU. Serta menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke perguruan tinggi tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam hal ini tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi.

"Selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusannya, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari denda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai Pasal 6," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Djuhandani mengatakan selain pidana denda, koorporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana. Lalu, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan atau pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan usaha yang sama.
 

Baca juga: Polisi Periksa Korban TPPO Mahasiswa di Jerman

PT SHB berperan menyosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran. Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker menegaskan bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) berdasarkan data base mereka.

Total ada lima tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka berasa di Indonesia dan bekerja di universitas. Ketiganya adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.

Sedangkan, dua tersangka lainnya masih berada di Jerman. Keduanya ialah ER alias EW (perempuan), 39; A alias AE (perempuan), 37. Kedua tersangka ini merupakan agen atau terafiliasi dengan PT SHB dan PT CVGEN tersebut.

Sejatinya, kedua tersangka ini dipanggil untuk kedua kalinya datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini. Namun, mereka belum hadir hingga saat ini. Polisi akan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bila tak memenuhi panggilan ini.

Atas perbuatan para tersangka mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)