Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Putro. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 27 March 2024 17:34
Jakarta: Polri akan mengenakan pasal korporasi kepada dua agen kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 1.047 mahasiswa dengan modus program magang atau ferienjob ke Jerman. Kedua agen ini adalah PT SHB dan PT CVGEN.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan PT SHB adalah pihak yang menjalin kerja sama dengan universitas melalui MoU. Serta menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke perguruan tinggi tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam hal ini tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi.
"Selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusannya, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari denda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai Pasal 6," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Djuhandani mengatakan selain pidana denda, koorporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana. Lalu, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan atau pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan usaha yang sama.
| Baca juga: Polisi Periksa Korban TPPO Mahasiswa di Jerman |