DPR Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Calon Kepala Daerah Berlaku

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kemeja putih). Foto: Medcom/Kautsar.

DPR Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Calon Kepala Daerah Berlaku

Kautsar Widya Prabowo • 22 August 2024 20:57

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco memastikan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal disahkan. Otomatis, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon kepala daerah berlaku.

"Iya, putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada UU baru tentunya UU baru, tapi UU barunya nggak ada, jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku putusan MK Nomor 60 dan putusan MK 70," ujar Dasco dalam konferensi pers, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra juga menyebut ketika Revisi UU Pilkada batal disahkan, maka semua daftar inventaris masalah (DIM) yang diusulkan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) tak lagi berlaku. Dasco menyerahkan keberlanjutan landasan hukum dalam penyelenggaran Pilkada 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalau revisi UU Pilkada batal semua poin batal, bahwa kemudian pelaksaanaan dari hasil putusan MK nomor 60 dan 70 nah itu KPU yang akan mengatur KPU," ungkap dia. 
 

Baca juga: Bahas Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Gelar Rapat Konsultasi pada 26 Agustus

Sebelumnya, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

MK akhirnya mengizinkan partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa. 

Selain itu, MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pasal 7 ayat 2 huruf e berbunyi usia calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah 30 tahun. Sedangkan calon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota yaitu 25 tahun.

MK menegaskan syarat tersebut harus dipenuhi sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)