Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kemeja putih). Foto: Medcom/Kautsar.
Kautsar Widya Prabowo • 22 August 2024 20:57
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco memastikan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal disahkan. Otomatis, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon kepala daerah berlaku.
"Iya, putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada UU baru tentunya UU baru, tapi UU barunya nggak ada, jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku putusan MK Nomor 60 dan putusan MK 70," ujar Dasco dalam konferensi pers, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra juga menyebut ketika Revisi UU Pilkada batal disahkan, maka semua daftar inventaris masalah (DIM) yang diusulkan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) tak lagi berlaku. Dasco menyerahkan keberlanjutan landasan hukum dalam penyelenggaran Pilkada 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau revisi UU Pilkada batal semua poin batal, bahwa kemudian pelaksaanaan dari hasil putusan MK nomor 60 dan 70 nah itu KPU yang akan mengatur KPU," ungkap dia.
Baca juga: Bahas Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Gelar Rapat Konsultasi pada 26 Agustus |