TNI Hormati Putusan MK

Ilustrasi TNI. Foto: Medcom/Kautsar.

TNI Hormati Putusan MK

Ficky Ramadhan • 29 November 2024 20:31

Jakarta: Mabes TNI merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan dalam mengusut kasus korupsi di ranah militer. Angkatan bersenjata Indonesia menghormati keputusan tersebut.

"TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi," kata Kapuspen TNI, Mayjen Haryanto, saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 29 November 2024.

Jenderal bintang 2 TNI AD itu menjelaskan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. TNI juga bakal melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

"TNI juga akan berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, tanpa bertentangan dengan peraturan (UU) lain, dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Respons KPK Soal Putusan MK Terkait Penanganan Korupsi di Militer


Sebelumnya, MK menegaskan bahwa KPK berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ketentuan tersebut berlaku sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK.

Penegasan tersebut merupakan pemaknaan baru Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. MK mengabulkan sebagian perkara uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh seorang advokat, Gugum Ridho Putra.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, hari ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)