Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 26 November 2024 06:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan pemerasan untuk kebutuhan pilkada. Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata mengaku banyak orang mengadu kepadanya soal kejadian serupa.
“Saya setelah kejadian ini (kasus Rohidin) mendapatkan WA (WhatsApp) dari beberapa nomor yang tidak saya kenal, dia menyampaikan ‘Pak, ini di daerah tertentu juga sama’,” kata Alex di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Alex enggan memerinci nama maupun inisial orang yang melapor kepadanya. Namun, kata dia, pengadu menyebut kejadian serupa kasus Rohidin dilakukan secara terstruktur di sejumlah lokasi.
Menurut Alex, rasuah jelang pilkada kerap dilakukan karena biaya politik yang mahal. Hasil kajian KPK, calon kepala daerah harus merogoh kocek minimal Rp50 miliar untuk mendapatkan jabatan.
“Penghitungan rata-rata berapa si biaya yang dibutuhkan oleh seorang kepala daerah itu, tingkat 2 kalau tidak salah ya itu Rp20 sampai Rp30 miliar, kemudian tingkat provinsi sekitar Rp50 miliar itu baru untuk mencalonkan biaya kampanye, belum tentu menang,” ujar Alex.
Baca juga: Dibidik Sejak Lama, KPK Bantah OTT Rohidin Politis |