KPK Menghormati Hak Wamenkumham

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hadiez.

KPK Menghormati Hak Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 5 December 2023 07:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah mencampuri keputusan pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Sebab, gugatan itu menjadi hak tersangka yang diatur dalam aturan yang berlaku.

"KPK menghormati hak tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Selasa, 5 Desember 2023.

Eddy menggugat penetapan status tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diberikan kepadanya. Menurut, Johanis, gugatan itu sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KPK memastikan tidak ada kesalahan atas penetapan tersangka kepada Eddy. Nantinya, Lembaga Antirasuah akan membeberkan bukti yang ada di depan majelis tunggal dalam persidangan praperadilan.

"KPK selaku termohon praperadilan tentunya akan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut dengan baik," ucap Johanis.

Baca: 

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang ke Wamenkumham


Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka bersama dengan Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi. Hakim Tunggal Estiono yang akan mengadili perkara itu.

"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada Medcom.id, Senin, 4 Desember 2023.

KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.

"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Selasa, 21 November 2023.

Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)