Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hadiez.
Candra Yuri Nuralam • 5 December 2023 07:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah mencampuri keputusan pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Sebab, gugatan itu menjadi hak tersangka yang diatur dalam aturan yang berlaku.
"KPK menghormati hak tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Selasa, 5 Desember 2023.
Eddy menggugat penetapan status tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diberikan kepadanya. Menurut, Johanis, gugatan itu sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK memastikan tidak ada kesalahan atas penetapan tersangka kepada Eddy. Nantinya, Lembaga Antirasuah akan membeberkan bukti yang ada di depan majelis tunggal dalam persidangan praperadilan.
"KPK selaku termohon praperadilan tentunya akan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut dengan baik," ucap Johanis.
Baca:
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang ke Wamenkumham |