Usai Putusan MK, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Bersatu

Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya

Usai Putusan MK, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Bersatu

Kautsar Widya Prabowo • 23 April 2024 11:00

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh masyarakat bersatu. Seruan ini dilontarkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Menurut saya ini saatnya kita bersatu," ujar Presiden Jokowi di sela kunjungan kerja ke Sulawesi Barat (Sulbar) Selasa, 23 April 2024.

Presiden mengajak seluruh masyarakat dapat fokus bersama-sama membangun Indonesia. Mengingat saat ini dinamika politik global telah berdampak ke semua negara.

"Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita," jelasnya.

Disamping itu, Presiden menegaskan hasil putusan MK terhadap sidang sengketa Pilpres 2024 sangat penting bagi pemerintah. Sebab, dapat memperjelas tuduhan ketidaknetralan pemerintah terhadap pesta demokrasi tersebut.

"Tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti," jelasnya.

MK menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Kubu AMIN sempat menyoal perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum.
 

Baca juga: 

Presiden Jokowi Resmikan Rekonstruksi 147 Bagunan Pascabencana di Sulbar



MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Gugatan ini bernomor 2/PHPU.Pres-XXII/2024.

Dalil yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tak jauh berbeda dengan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Mulai dari pembagian bansos untuk memenangkan paslon tertentu hingga pengerahan pejabat negara dan aparatur negara.

Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum. Sejumlah dalil tak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)