Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 3 January 2024 09:18
Jakarta: Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pakar hukum Romli Atmasasmita dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Prof Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tersangka FB, termasuk panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka," kata Dirreskrimsu?s Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024.
Namun, Ade belum memastikan waktu pengiriman surat panggilan. Termasuk jadwal pemeriksaan kedua pakar hukum itu.
"Nanti kita update," ujar Ade.
Untuk diketahui, akademisi atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan Firli. Dia hanya bersedia menjadi ahli.
"Bapak Karyoto SH MH (Kapolda Metro Jaya) di tempat. Cc Dirkrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak), Firli Bahuri, Ian Iskandar (penasihat hukum Firli), informasi bahwa saya bersedia sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri adalah tidak benar. Saya hanya bersedia sebagai ahli saja," kata Romli, Minggu, 31 Desember 2023.
Menyusul penolakan ini, Romli diharapkan mengirimkan surat keberatan menjadi saksi meringankan Firli dalam balasan surat panggilan nanti. Sama halnya seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengirim surat balasan yang isinya keberatan menjadi saksi meringankan Firli beberapa waktu lalu.
Baca juga:
5 Pertimbangan Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri |