Polisi Segera Panggil Romli Atmasasmita dan Yusril Ihza Sebagai Saksi Meringankan Firli

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona

Polisi Segera Panggil Romli Atmasasmita dan Yusril Ihza Sebagai Saksi Meringankan Firli

Siti Yona Hukmana • 3 January 2024 09:18

Jakarta: Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pakar hukum Romli Atmasasmita dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Prof Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tersangka FB, termasuk panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka," kata Dirreskrimsu?s Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024.

Namun, Ade belum memastikan waktu pengiriman surat panggilan. Termasuk jadwal pemeriksaan kedua pakar hukum itu.

"Nanti kita update," ujar Ade.

Untuk diketahui, akademisi atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan Firli. Dia hanya bersedia menjadi ahli.

"Bapak Karyoto SH MH (Kapolda Metro Jaya) di tempat. Cc Dirkrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak), Firli Bahuri, Ian Iskandar (penasihat hukum Firli), informasi bahwa saya bersedia sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri adalah tidak benar. Saya hanya bersedia sebagai ahli saja," kata Romli, Minggu, 31 Desember 2023.

Menyusul penolakan ini, Romli diharapkan mengirimkan surat keberatan menjadi saksi meringankan Firli dalam balasan surat panggilan nanti. Sama halnya seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengirim surat balasan yang isinya keberatan menjadi saksi meringankan Firli beberapa waktu lalu.
 

Baca juga: 

5 Pertimbangan Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri



Sementara itu, pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi saksi meringankan Firli. Namun, dia siap diperiksa setelah tanggal 3 Januari 2024.

"Tentu panggilan penyidik itu harus mempertimbangkan kesempatan waktu saya, mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Philippine. Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," kata Yusril saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Desember 2023.

Selain Romli dan Yusril, Firli juga mengajukan mantan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, dan mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai sebagai saksi meringankan Firli. Suparji dan Natalius telah diperiksa.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)