KPK Persilakan SYL Membela Diri di Persidangan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo jalani sidang. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Persilakan SYL Membela Diri di Persidangan

Candra Yuri Nuralam • 18 March 2024 08:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membela diri dalam persidangan. Dia sempat menyatakan kasusnya bernuansa politis dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

“Ya kalau memang merasa seperti itu ya silakan kan bisa ada kesempatan untuk membuktikan juga di mana dia akan membuktikan bahwa itu ada hal-hal yang di luar hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Senin, 18 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengeklaim pihaknya tidak mengurusi politik dalam menangani kasus Syahrul. Menurutnya, perkara itu diusut berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki Lembaga Antirasuah.

“Tapi bagi kami KPK memandangnya dan mengerjakan apa yang kemudian diselesaikan dalam proses penyidikan, kacamata kami adalah hukum,” ucap Ali.

Syahrul Yasin Limpo merasa ada politisasi dalam penanganan kasusnya. Keluhan itu dicetuskan dalam nota keberatan, atau eksepsi yang dibacakan oleh Pengacaranya, Djamaluddin Koedoeboen.

“Sungguh malang nasibnya, karena di penghujung akhir jabatannya tergelincir dalam pusaran politik kekuasaan yang tidak fairness, sehingga saat ini harus dengan terpaksa menjalani penahanan di Hotel Prodeo KPK RI yang semestinya tidak diharapkan,” kata Djamaluddin mewakili Syahrul di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
 

Baca juga: 

Syahrul Yasin Limpo Minta Disidangkan Secara Adil



Syahrul meyakini dirinya diproses hukum karena menjadi lawan politik para penguasa. Klaim itu didasari banyaknya politisi lain yang melanggar aturan hukum, namun, dibiarkan.

Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.

Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.

Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)