Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo jalani sidang. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 18 March 2024 08:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membela diri dalam persidangan. Dia sempat menyatakan kasusnya bernuansa politis dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
“Ya kalau memang merasa seperti itu ya silakan kan bisa ada kesempatan untuk membuktikan juga di mana dia akan membuktikan bahwa itu ada hal-hal yang di luar hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Senin, 18 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengeklaim pihaknya tidak mengurusi politik dalam menangani kasus Syahrul. Menurutnya, perkara itu diusut berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki Lembaga Antirasuah.
“Tapi bagi kami KPK memandangnya dan mengerjakan apa yang kemudian diselesaikan dalam proses penyidikan, kacamata kami adalah hukum,” ucap Ali.
Syahrul Yasin Limpo merasa ada politisasi dalam penanganan kasusnya. Keluhan itu dicetuskan dalam nota keberatan, atau eksepsi yang dibacakan oleh Pengacaranya, Djamaluddin Koedoeboen.
“Sungguh malang nasibnya, karena di penghujung akhir jabatannya tergelincir dalam pusaran politik kekuasaan yang tidak fairness, sehingga saat ini harus dengan terpaksa menjalani penahanan di Hotel Prodeo KPK RI yang semestinya tidak diharapkan,” kata Djamaluddin mewakili Syahrul di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
Baca juga:
Syahrul Yasin Limpo Minta Disidangkan Secara Adil |