Polres Jaksel Tangkap 7 Kurir Narkoba Selama November

Ilustrasi. Medcom.id

Polres Jaksel Tangkap 7 Kurir Narkoba Selama November

Ficky Ramadhan • 29 November 2024 16:45

Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap empat kasus narkotika selama November 2024. Tujuh kurir ditangkap dari empat kasus tersebut.

"Ada empat pengungkapan selama bulan November ini, rentang waktu tanggal 1 sampai dengan 29 November (2024)," kata Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra, di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Telly mengatakan tujuh tersangka itu berinisial MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda.

"Terdiri dari 4 TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di wilayah Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wilayah Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan wilayah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung," ungkap dia.

Telly menyebut tujuh tersangka itu berasal dari tiga jaringan berbeda, yang salah satunya merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Dia mengatakan para tersangka menggunakan duit transaksi narkotika untuk kebutuhan sehari-hari.

"Kalau hasil penjualan untuk kehidupan sehari-hari. Jadi untuk menghidupkan keluarga sehari-hari, foya-foya, belum. Untuk kehidupan sehari hari. Dan mungkin sebagian mungkin ada yang foya-foya, tapi selama ini buat kebutuhan sehari-hari," jelas dia.

Baca: 

Polri: Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Narkoba ke Indonesia dan Malaysia


Telly menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 8,3 kg, ganja seberat 2,1 kg, 1 unit mobil, 9 unit ponsel dan 1 paper bag. Total barang bukti yang diamankan senilai Rp 11,6 miliar.

"Untuk barang bukti yang kita amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah barang bukti keseluruhan, setara dengan harga Rp11.681.800.000," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 sub-Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana 5-20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)