Polda Metro Jaya Pastikan Tak Gantung Status Tersangka Firli Bahuri

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. MI/Moh Irfan

Polda Metro Jaya Pastikan Tak Gantung Status Tersangka Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 21 August 2024 15:40

Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan tak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Untuk diketahui, Firli tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang sejak kasus bergulir pada November 2023.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam dua perkara a quo, dua laporan polisi dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Ade menerangkan profesional artinya prosedural dan tuntas. Dia memastikan akan menuntaskan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Kami janji menuntaskan penyidikan perkara a quo," ungkap mantan Kapolresta Solo itu.
 

Baca juga: Perkara Baru Firli Bahuri Naik ke Tahap Penyidikan


Ade melanjutkan pemberkasan perkara Firli masih berprogres. Dia memastikan akan menyampaikan perkembangannya ke publik.

"Saat ini terus berprogres, penyidikan masih terus berlangsung nanti ada update akan kita sampaikan," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli.

Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL. 

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)