Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ficky Ramadhan • 13 August 2024 13:49
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkait dua perkara baru yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Laporan terkait pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK sudah naik status ke tahap penyidikan.
"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Selain terkait Pasal 36 tersebut, penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli Bahuri. Namun, Ade belum memerinci perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipidkor Bareskrim Polri. Kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo" jelasnya.
Baca juga: Polda Metro Masih Lengkapi Berkas Firli Bahuri |