Perkara Baru Firli Bahuri Naik ke Tahap Penyidikan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Perkara Baru Firli Bahuri Naik ke Tahap Penyidikan

Ficky Ramadhan • 13 August 2024 13:49

Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkait dua perkara baru yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Laporan terkait pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK sudah naik status ke tahap penyidikan.

"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Selain terkait Pasal 36 tersebut, penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli Bahuri. Namun, Ade belum memerinci perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipidkor Bareskrim Polri. Kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo" jelasnya.
 

Baca juga: Polda Metro Masih Lengkapi Berkas Firli Bahuri

Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)