KPK Akan Bebaskan Gazalba Saleh dari Rutan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto: MI/Susanto.

KPK Akan Bebaskan Gazalba Saleh dari Rutan

Candra Yuri Nuralam • 27 May 2024 16:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melepaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari rumah tahanan (rutan) usai eksepsinya dikabulkan dalam putusan sela. Keputusan itu diambil untuk mematuhi perintah hakim.

“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya harus menghormati putusan sela yang memerintahkan pembebasan Gazalba meski persidangannya belum sampai ke tahapan pembuktian. Lembaga Antirasuah kini menunggu salinan lengkap perintah hakim itu.

“Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut,” ujar Ali.
 

Baca juga: 

Hakim Terima Eksepsi, Gazalba Saleh Bebas


Sebelumnya, eksepsi Gazalba Saleh diterima majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gazalba segera bebas dari tahanan.

"Mengadili, mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
 
Fahzal mengatakan surat dakwaan jaksa KPK ditolak. Sebab, jaksa Lembaga Antirasuah belum menerima surat perintah.

"Direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari jaksa agung," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)