Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto: MI/Susanto.
Candra Yuri Nuralam • 27 May 2024 16:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melepaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari rumah tahanan (rutan) usai eksepsinya dikabulkan dalam putusan sela. Keputusan itu diambil untuk mematuhi perintah hakim.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya harus menghormati putusan sela yang memerintahkan pembebasan Gazalba meski persidangannya belum sampai ke tahapan pembuktian. Lembaga Antirasuah kini menunggu salinan lengkap perintah hakim itu.
“Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut,” ujar Ali.
Baca juga:
Hakim Terima Eksepsi, Gazalba Saleh Bebas |