Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Siti
Candra Yuri Nuralam • 27 December 2023 16:24
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) didesak segera mengirim vonis pelanggaran etik Firli Bahuri. Presiden mesti menerima putusan etik yang membeberkan Firli dapat sanksi berat.
“Dewas KPK (didesak) segera mengirimkan surat kepada Presiden dengan muatan permintaan penerbitan Keputusan Presiden pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK disertai lampiran putusan sanksi berat,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Desember 2023.
Putusan etik Dewas KPK senada dengan pengunduran diri Firli yang sudah diajukan ke Jokowi. Kepala Negara diharapkan segera menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) memberhentikan Firli.
“Presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Konteks melakukan perbuatan tercela dapat dibuktikan dengan adanya putusan Dewas KPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK,” ujar Kurnia.
Baca juga: Dewas KPK Nyatakan Firli Melanggar Etik |