KPK Tetapkan 21 Tersangka Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Tetapkan 21 Tersangka Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim

Candra Yuri Nuralam • 12 July 2024 18:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Puluhan tersangka ditetapkan.

“KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024.

Tessa tak memerinci identitas mereka. Sebanyak tiga tersangka penerima suap adalah penyelenggara negara, dan satu tersangka merupakan staf pejabat.

“Sementara untuk 17 tersangka pemberi 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara,” ucap Tessa.
 

Baca: KPK Sita Rp380 Juta Sampai Sertifikat Rumah dari Penggeledahan di Jatim

Informasi detail dan kronologi pengembangan kasus belum bisa dibeberkan. Data lengkap disampaikan usai para tersangka ditahan.
?
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ujar Tessa.

KPK sebelumnya menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di Jatim. Upaya paksa itu dipastikan bukan operasi tangkap tangan (OTT) seperti kabar yang beredar di sana.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)