Novel: Penetapan Tersangka Firli Momentum Bersih-Bersih KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Medcom.id/Yurike

Novel: Penetapan Tersangka Firli Momentum Bersih-Bersih KPK

Medcom • 24 November 2023 16:35

Jakarta: Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengapresiasi langkah Polri yang berani objektif dan jujur dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ini bentuk kepedulian Polri untuk menyelamatkan KPK dari orang-orang yang berbuat korupsi dengan menggunakan lembaga KPK.

"Saya berharap ini menjadi momentum untuk bersih-bersih KPK. Karena sejak Firli menjadi Ketua KPK banyak perbuatan tindak pidana korupsi terjadi di KPK," ujar eks Penyidik KPK Novel Baswedan, Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Dia menegaskan semua dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pimpinan KPK harus diusut tuntas. Sehingga, kasus serupa tak terulang.

"Semua harus diusut tuntas, begitu juga bila benar ada pimpinan KPK lain yang terlibat," ucap dia.

Dia juga mendorong Polri mendalami seluruh dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Firli Bahuri. Dia meyakini ada tindak pidana lain yang bisa menjerat Firli Bahuri.

"Semoga upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polri bisa mengungkap perbuatan-perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Firli. Begitu juga dengan TPPU yang saya yakin menjadi perbuatan yang menyertai TPK yang dilakukan oleh Firli," ujar dia.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

(Dhiandra Mugni Binara Ayu/Metro TV)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)