Informasi Aliran Uang ke Firli, KPK: Lebih Tepat Ditangani Polda Metro Jaya

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Medcom/Candra.

Informasi Aliran Uang ke Firli, KPK: Lebih Tepat Ditangani Polda Metro Jaya

Candra Yuri Nuralam • 27 June 2024 18:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons informasi aliran uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Informasi tersebut dinilai lebih tepat ditangani Polda Metro Jaya.

"Informasi aliran dana itu akan pas ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Asep menjelaskan alasan informasi aliran uang kepada Firli itu lebih tepat ditangani Polda Metro Jaya. Sebab, berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Nah ini kan perkaranya memang sedang ditangani Polda Metro ya, itu kan masih terkait dengan perkara yang itu,” ungkap dia.
 

Baca juga: https:Polri Benarkan SYL Diperas Firli Sebesar Rp1,3 Miliar

Asep mempersilahkan Polda Metro Jaya fakta persidangan itu dipakai untuk data tambahan. Diharapkan bisa membantu proses hukum yang tengah berjalan.

“Nah itu kan tentunya akan memberikan informasi dalam penanganan perkaranya di APH lain yang sekarang sedang berjalan,” ujar dia.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.
 
Penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar itu dilakukan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
 
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)