Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Metrotvnews.com/ Imam Setiawan)

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Imam Setiawan • 22 July 2026 20:37

Bandar Lampung: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Ketua Majelis Hakim Enan Sugiharto menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp750 juta,” kata Enan saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Garuda/Bagir Manan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 22 Juli 2026.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta yang dapat disita, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang titipan terdakwa yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Kejaksaan Tinggi Lampung sebesar Rp3,29 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun,” ujar Enan.


Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. (Metrotvnews.com/ Imam Setiawan)

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pesawaran dan Kejati Lampung yang sebelumnya meminta Dendi dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti sebesar Rp31,9 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Dendi terbukti memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui pelaksanaan proyek SPAM Pesawaran. Kesimpulan tersebut berdasarkan fakta persidangan yang tertuang dalam putusan setebal 722 halaman.

Persidangan juga mengungkap keterangan sejumlah saksi, termasuk terdakwa lain yang berstatus justice collaborator, terkait adanya pemberian fee proyek kepada Dendi saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembangunan dan pemeliharaan rumah pribadi, pembelian aset, serta barang-barang mewah.

Majelis hakim turut menyatakan Dendi terbukti menerima gratifikasi berupa potongan harga pembangunan rumah, barang mewah, hingga fasilitas perjalanan wisata yang dinikmati bersama keluarganya.

Dalam perkara TPPU, majelis menilai Dendi terbukti berupaya menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana. Sejumlah aset diketahui didaftarkan atas nama pihak lain, sementara para saksi yang namanya digunakan mengaku hanya diminta menandatangani dokumen tanpa mengetahui kepemilikan aset tersebut.


Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. (Metrotvnews.com/ Imam Setiawan)


Saat pembacaan putusan berlangsung, Dendi tampak lebih banyak menundukkan kepala. Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB sempat tertunda karena tim penasihat hukum terdakwa belum hadir. Majelis kemudian lebih dahulu membacakan putusan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama sebelum melanjutkan sidang vonis Dendi.

Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif Dendi selama persidangan, penyerahan sejumlah uang dan sertifikat aset kepada penegak hukum, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

(Silvana Febiari)