Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Kondisi Kejiwaan Yai Mim Belum Stabil Selama Ditahan di Rutan Polresta Malang Kota
Daviq Umar Al Faruq • 12 February 2026 18:38
Malang: Keluarga menyebut kondisi kejiwaan Imam Muslimin alias Yai Mim belum stabil selama hampir sebulan menjalani penahanan di Rutan Polresta Malang Kota. Perubahan emosi itu disebut sangat bergantung pada kepatuhan konsumsi obat psikiatri.
Istri Yai Mim, Rosyida Vignesvari, terus memantau perkembangan sang suami melalui informasi dari petugas. Dari laporan yang ia terima, ada hari-hari ketika situasi terasa tenang, namun tak jarang berubah drastis.
“Hari ini kondisinya tenang. Tapi ada juga hari di mana beliau marah, tanpa alasan. Memang seperti itu kondisinya, kadang juga susah tidur,” tutur Rosyida, Kamis, 12 Februari 2026.
Sebelum ditahan, Yai Mim telah menjalani pemeriksaan oleh dua psikiater di fasilitas kesehatan yang berbeda. Pemeriksaan tersebut dilakukan di RSI Unisma serta rumah sakit jiwa yang sebelumnya menangani dirinya.
“Hasilnya ada dua diagnosis, skizoafektif dan satunya tidak jauh-jauh, bipolar,” jelas Rosyida.
Berdasarkan diagnosis tersebut, dokter memberikan obat yang harus diminum rutin pada pagi, sore, dan malam hari. Rosyida mengaku selalu membawa tiga jenis obat itu setiap kali menjenguk.
“Saya pernah tahu ada obat yang tidak habis. Ini tidak tahu apakah penjaganya kurang telaten atau Yai Mim tidak mau minum obatnya,” ujar Rosyida.
Tak hanya obat, keluarga juga mencoba menjaga kondisi mental Yai Mim lewat perhatian kecil. Setiap hari Rosyida datang dengan membawa makanan maupun camilan kesukaan.
“Kesini juga selalu membawa camilan untuk Yai Mim. Kadang buah-buahan, makanan ringan dan makanan berat,” tambah Rosyida.

Imam Muslimin alias Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Di sisi lain, proses hukum terhadap Yai Mim masih terus berjalan di kepolisian. Pihak keluarga kini menunggu keputusan atas permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.
“Kami masih menunggu permohonan penangguhan diterima. Sudah kami kirimkan empat hari setelah Yai Mim ditahan,” ungkap Rosyida.
Sebagaimana diberitakan, Yai Mim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang pada Selasa, 6 Januari 2026. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara.
Kasus ini berawal dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik personal tersebut menarik perhatian publik, bahkan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu.
Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Tak berhenti di situ, Yai Mim kembali melaporkan dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025.
Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dialaminya. Laporan inilah yang akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota.