Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Roy Suryo (rompi oranye). Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Polda Metro Memastikan Pengusutan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai Ketentuan
Satrio Adi Putranto • 22 June 2026 13:36
Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan kesesuaian penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa). Seluruh tahapan hukum diklaim berjalan murni berdasarkan koridor hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Hal ini diungkap Iman merespons isu intervensi yang berembus. Menurut dia, isu tersebut mengarah ke upaya mengganggu jalannya proses hukum. Iman menegaskan tim penyidik tetap tegak lurus menjalankan tugasnya.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya,” ujar Iman.
Iman mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme peradilan yang ada. Ia meminta publik tidak membuat suasana dengan melempar opini liar ke ruang digital.
“Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar,” ucap Iman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan institusinya sangat terbuka terhadap segala bentuk evaluasi dari masyarakat. Namun, ia merasa perlu meluruskan sejumlah tudingan miring seputar penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa.
“Polri tidak antikritik. Polri tidak alergi dengan adanya kritik, saran, dan masukan,” tegas Budi.
Budi menjelaskan, tindakan penyidik membawa kedua tersangka ke RS Polri Kramat Jati justru merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang wajib dilakukan oleh kepolisian. Kedua tersangka menjalan pemeriksaan kesehatan karena terdapat laporan penyakit bawaan.
“Bahwa dengan memberikan perawatan di tempat yang baik, karena pada saat pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati ditemukan adanya penyakit bawaan dari dua orang tersangka, ini dilakukan perawatan secara medis,” terang Budi.
.jpeg)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: Metro TV/Satrio Adi P.
Budi mengimbau kepada pihak-pihak luar yang menyoroti kasus ini agar lebih bijak. Sekaligus, tidak melontarkan klaim sepihak yang tidak berdasar.
“Maka kami mau menyampaikan ke Bapak yang tersebut, untuk bijaklah secara hukum. Jangan membuat suatu statement pernyataan-pernyataan yang membuat publik ragu,” kata Budi.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keduanya ditahan dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.