JPU KPK Periksa 6 ASN di Persidangan Suap Bupati Nonaktif Rejang Lebong

Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Foto: Antara.

JPU KPK Periksa 6 ASN di Persidangan Suap Bupati Nonaktif Rejang Lebong

Anggi Tondi Martaon • 12 August 2026 09:08

Jakarta: Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memeriksa enam aparatur sipil negara (ASN) di persidangan kasus suap fee proyek dengan terdakwa Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong Hary Eko Purnomo. Hal itu dilakukan untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa.

"Pemeriksaan terhadap enam orang saksi tersebut untuk membuktikan keterlibatan dua terdakwa dengan pengkondisian proyek di Dinas PUPRPKP sekaligus adanya pemberian fee 10 sampai 15 persen kepada Bupati dan Kadis PUPRPKP," kata JPU KPK Bagus Dwi Aryanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu dikutip dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.

Keenam saksi yaitu ASN Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Asep Alfianto, Jimi, dan Santri Ghozali. Kemudian, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muhammad Bidianto.

Selanjutnya, ASN dari bidang Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong Akmul Fajri, serta Feri Faisal.

Bagus menyebut, berdasarkan dari keterangan para saksi di persidangan, terdapat transaksi yang mengarahkan adanya keterlibatan para terdakwa yang diduga juga menerima suap. Keterangan saksi tersebut masih membutuhkan pendalaman.

"Sampai saat ini kami memang masih menggali dari keterangan saksi, pada prinsipnya sesuai dengan penyampaian saksi baik dari pengadaan barang dan jasa bahwa mereka tahu terhadap beberapa rekanan kontraktor yang sejak awal sudah diberikan garansi fee untuk memenangkan proyek," ujar Bagus.

Setelah memenangkan proyek pengerjaan, kontraktor harus memberikan fee sebanyak 10 hingga 15 persen. Fee tersebut dikumpulkan oleh orang dinas dan akan diberikan kepada kepala OPD.

Ilustrasi korupsi kepala daerah. Foto: MI.

Di sisi lain, saksi Akmul Fajri mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya penyerahan uang ratusan juta dari kontraktor. Seperti pada  2025, terdapat sekitar 34 paket proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, enam proyek diantaranya pemenang telah ditetapkan.

"Dari kontraktor saya pernah dengar mereka harus menyerahkan kewajiban fee 10 sampai 15 persen kepada Bupati dan Kepala SKPD," kata Akmul.

Sebelumnya, JPU KPK RI mendakwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,52 miliar.

Terdakwa juga diduga menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan total nilai lebih dari Rp31 juta dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo juga menjalani persidangan perdana.

Kedua terdakwa tersebut didakwa dua pasal yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 huruf c juto Pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.

(Anggi Tondi)