Penyidik KPK Menginap di Ponorogo untuk Usut Kasus Sugiri Sancoko

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metro TV/Candra Yuri Nuralam

Penyidik KPK Menginap di Ponorogo untuk Usut Kasus Sugiri Sancoko

Candra Yuri Nuralam • 5 December 2025 21:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, pengadaan proyek, serta gratifikasi di Ponorogo. Penyidik Lembaga Antirasuah tengah menginap di Ponorogo untuk mencari bukti.

"Saat ini tim juga masih ada di sana, masih ada di Ponorogo," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember 2025.

Asep mengatakan, penyidik mencari bukti dengan memeriksa sejumlah saksi sampai menggeledah beberapa lokasi di Ponorogo. KPK berharap para penyidik membawa banyak 'oleh-oleh' terkait kasus Sugiri.

"Nanti tim pulang kita akan update ya hasilnya," ujar Asep.
 


Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) menyandang status tersangka.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.


Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka terseret kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.

Dalam suap pengurusan jabatan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri agar jabatannya sekabagi Direktur RSUD Dr Hajono tidak diganti. Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono.

Penyerahan uang dari Februari sampai Agustus 2025. Total dana yang dikeluarkan menyentuh Rp1,25 miliar.

“Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” ucap Asep.

Dalam pemeriksaan, Sugiri diketahui meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus mencairkan Rp500 juta di bank untuk diserahkan ke Sugiri melalui kerabatnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)