Polisi Analisa dan Uji Lab Bukti Kasus Dugaan Fitnah JK

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan kesiapsiagaan penuh selama Ramadan 1447 H melalui Apel Siaga Kamtibmas di Jakarta. (Foto: Dok. Metro TV)

Polisi Analisa dan Uji Lab Bukti Kasus Dugaan Fitnah JK

Siti Yona Hukmana • 23 April 2026 08:57

Jakarta: Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi terkait narasi yang mendaur ulang fitnah lama era 1960-an untuk menyerang pribadi Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). Barang bukti yang dikantongi dipastikan akan dianalisa dan diuji laboratorium forensik (labfor).

"
Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji, Polri memiliki lab digital forensik yang kredible dan tersertifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis, 23 April 2026.


Adapun, bukti yang akan dianalisa berupa video ceramah JK yang diduga dipotong terlapor. Barang bukti ini diberikan oleh pelapor saat membuat laporan polisi.

Di samping itu, Budi menyebut penyidik belum mengagendakan pemeriksaan terlapor. Ada dua terlapor dalam kasus ini, yakni Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda.


"Saat ini menyiapkan mindik, meminta keterangan pelapor, keterangan saksi, dan barang bukti," ujar Budi.

Perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nur Lette. Foto: Metro TV/Muhammad Alvi Randa.

Laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026. 

Ada sejumlah barang bukti yang disertakan saat pelaporan, yakni tiga lembar dokumen, printout percakapan layar, dan flashdisk. 
Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)