Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Panggil 3 Saksi Usut Suap Ijon Kabupaten Bekasi
Candra Yuri Nuralam • 28 January 2026 14:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Sebanyak tiga saksi dipanggil penyidik hari ini, 28 Januari 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Januari 2026.
Para saksi yang dipanggil yaitu Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto (BS), Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Pranoto (P), dan Kadis Pendidikan Imam Fathurohman (IF).

Bupati nonaktif Bekasi sekaligus tersangka kasus suap ijon proyek, Ade Kuswara Kunan. Foto: Antara.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com