Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE saat menjalani sidang etik, di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Maret 2026. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Setoran Bandar Narkoba Memperkuat PTDH Dua Anggota Polres Toraja Utara
Muhammad Syawaluddin • 11 March 2026 17:25
Makassar: Kasat Narkoba dan Kanit II Narkoba Polres Toraja Utara diberhentikan dengan tidak hormat lantaran terbukti menerima setoran dari bandar narkoba. Total uang yang diterima mencapai Rp110 juta selama sebelas minggu.
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, mengatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan setelah sidang majelis etik. Majelis memastikan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Vonisnya adalah untuk sanksi etika sama, itu dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian yang sanksi administratif, yang pertama penempatan khusus 30 hari, yang kedua adalah PTDH terhadap kedua orang itu," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Maret 2026.
Baca Juga :
Dalam sidang etik terungkap bahwa keduanya menerima sejumlah uang dari bandar narkoba yang ditangkap Polres Tana Toraja. Setoran tersebut diketahui sudah berlangsung selama 11 pekan.
"Total faktanya kita dapat informasi selama 11 minggu, totalnya Rp110 juta ditambah dengan uang yang dikembalikan. Itu sesuai dengan fakta yang kita dapat," ungkapnya.
Akibat perbuatan keduanya, Kasat Narkoba berinisial AKP AE dikenakan enam pasal. Sementara Aiptu N yang merupakan Kanit II Narkoba Polres Toraja Utara ditekankan empat pasal.

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE saat menjalani sidang etik, di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Maret 2026. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
AKP AE dan Aiptu N terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Terhadap AKP AE, juga dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf B dan C. Pasal 6, 8, dan 10 Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2022.
"Kemudian terhadap Aiptu N, kita hanya kenakan empat pasal. Artinya untuk yang Pasal 6 terkait dengan jabatan dan Pasal 8 terkait dengan tugas dan tanggung jawab pimpinan itu tidak kita kenakan," ungkapnya.
Meski pasal yang dikenakan berbeda, majelis etik menjatuhkan hukuman yang sama kepada keduanya. Sanksinya berupa penempatan khusus selama 30 hari dan PTDH.