KPK Gelar OTT, Amankan Pihak Kantor Pertanahan

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Gelar OTT, Amankan Pihak Kantor Pertanahan

Fachri Audhia Hafiez • 14 September 2026 23:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penindakan ini menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilancarkan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 14 September 2026.
 


Setyo menjelaskan, tim penindakan KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan awal secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Salah satu pihak yang ditangkap diketahui berasal dari lingkungan instansi pertanahan.

“Kantah (kantor pertanahan) dan beberapa pihak lain,” ujar Setyo.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Sesuai dengan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.

(Fachri Audhia Hafiez)