Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
KPK Gelar OTT, Amankan Pihak Kantor Pertanahan
Fachri Audhia Hafiez • 14 September 2026 23:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penindakan ini menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilancarkan lembaga antirasuah sepanjang 2026.
“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 14 September 2026.
Baca Juga :
Setyo menjelaskan, tim penindakan KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan awal secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Salah satu pihak yang ditangkap diketahui berasal dari lingkungan instansi pertanahan.
“Kantah (kantor pertanahan) dan beberapa pihak lain,” ujar Setyo.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Sesuai dengan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.