Tim 9 Kejagung Gandeng Polri, KPK, dan Komjak Kebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Koordinator Tim 9 Rudi Margono. Foto: Metro TV/Damar.

Tim 9 Kejagung Gandeng Polri, KPK, dan Komjak Kebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Muhammad Adyatma Damardjati • 15 September 2026 17:39

Jakarta: Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum dan pengawas dalam menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah dan kawan-kawan. Kolaborasi itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus menjamin akuntabilitas penanganannya.

Koordinator Tim 9 Kejagung Rudi Margono mengatakan rapat koordinasi finalisasi kasus ini dihadiri lintas lembaga. Hadir dalam rapat tersebut Tim 9 Kejagung, Jampidsus beserta jajaran, Kakortas Tipikor Polri, penyidik Polda Metro Jaya, tim supervisi KPK, serta Komisi Kejaksaan.

"Dalam proses penanganan perkara, Tim 9 telah bersinergi dan koordinasi dengan tim Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya. Kemudian juga telah meminta kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Rudi menjelaskan pelibatan Komisi Kejaksaan dilakukan sebagai pemenuhan akuntabilitas informasi publik. Sementara supervisi KPK diminta untuk memastikan objektivitas penanganan perkara.

"Selain itu juga telah dimonitoring dan melibatkan dari Komisi Kejaksaan sebagai pemenuhan akuntabilitas informasi publik," jelasnya.

Rudi menegaskan seluruh instansi yang hadir sepakat perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Langkah itu diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara.

"Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU. Kemudian Tim 9 dalam rapat juga, dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum," tegas Rudi.

Rudi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Kortas Tipikor, Polda Metro Jaya, KPK, dan Komisi Kejaksaan. Ia juga mengapresiasi kerja Tim 9 yang telah berupaya maksimal selama kurang lebih 50 hari.

"Terima kasih kepada seluruh Tim 9 yang telah berupaya semaksimal mungkin yang kurang lebih 50 hari ini. Mudah-mudahan perkaranya akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," sebut Rudi.

Eks Jampidsus Kejagung sekaligus tersangka pencucian uang, Febrie Adriansyah. Foto: Antara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menambahkan, penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seluruh proses dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

"Tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan kurang lebih hampir 50 hari dan telah melakukan berbagai kegiatan bagian dari proses penyidikan dengan tetap melakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara dan juga mengedepankan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah," ujar Anang.

(Anggi Tondi)