Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Antara
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi, Uang Tunai dan Dokumen Disita!
Candra Yuri Nuralam • 22 January 2026 10:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD) pada Rabu, 21 Januari 2026. Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
"Penggeledahan berlangsung hingga malam hari," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Januari 2026.
Budi mengatakan ada sejumlah berkas yang disita penyidik dalam penggeledahan. Selain itu, ada uang yang diambil karena diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
"Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," ujar Budi.
Budi menjelaskan masih ada sejumlah lokasi di Madiun yang akan digeledah penyidik. Tempat pastinya belum bisa dirinci.
"Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung," ucap Budi.
Baca Juga:
Duit Korupsi Kasus Walkot Madiun Maidi Rp200 Juta hingga Rp1,1 Miliar |

Wali Kota Madiun Maidi. Foto: Antara
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.