DPR Setujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Periode 2026-2031

Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 Nuzran Joher. Foto: ANTARA/HO-Ombudsman RI.

DPR Setujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Periode 2026-2031

Fachri Audhia Hafiez • 18 August 2026 14:30

Jakarta: DPR resmi menyetujui penunjukan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Nuzran terpilih menggantikan Hery Susanto yang dicopot dari jabatannya akibat terjerat kasus dugaan korupsi.

“Sekarang, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna ke-2 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dikutip dari Antara, Selasa, 18 Agustus 2026.
 


Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Dasco menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat pengusulan ketua Ombudsman baru dari Komisi II DPR sejak 30 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan, Komisi II kemudian secara resmi menyampaikan nama Nuzran Joher dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026.

DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026, telah menyetujui pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman untuk menggantikan Hery Susanto. Namun, DPR saat itu belum mengumumkan nama sosok PAW tersebut ke publik.

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto telah diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik pada 8 Juni 2026. Pemberhentian ini menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.


Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Saat ini, Hery tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa menerima suap total senilai Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai serta aset rumah dari sejumlah perusahaan tambang.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK merupakan perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, suap tersebut ditujukan untuk memengaruhi LHP agar menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai bentuk malaadministrasi.

(Fachri Audhia Hafiez)