Peredaran Heroin di Jakarta Dibongkar, 1 Tersangka Ditangkap Polisi

Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id

Peredaran Heroin di Jakarta Dibongkar, 1 Tersangka Ditangkap Polisi

Ficky Ramadhan • 4 June 2025 12:55

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin seberat 1,1 kilogram (kg) di Wilayah Jakarta Barat. Pria berinisial YJ, 33 ditangkap.

“Kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat,“ kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Juni 2025.

Edy menjelaskan, YJ ditangkap pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menyita 1,1 kg narkoba jenis heroin dari YJ.

Barang bukti heroin 1,1 kg ini terbagi ke dalam tiga plastik klip yang masing-masing berisi 0,454 gram, 0,454 gram, dan 0,200 gram. Edy menyebut, barang tersebut jika dinominalkan mencapai miliaran rupiah.

"Barang haram tersebut di tafsir nilai nya mencapai Rp 4,1 miliar," ujarnya.
 

Baca: Sempat Hanya Disanksi Salat, Enam Polisi Positif Narkoba Akan Dihukum Berat

Berdasarkan pemeriksaan sementara, heroin tersebut didapat tersangka dari Sumatra dan akan diedarkan di wilayah Jakarta. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin.

"Berdasarkan interogasi sementara, heroin tersebut dikirim dari Sumatera ke Jakarta yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta," terangnya.

Pria YJ saat ini sudah jadi tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)