Ini Motif Pelaku Grup Facebook Fantasi Seksual

Konferensi perssoal grup Facebook Fantasi Sedarah. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Ini Motif Pelaku Grup Facebook Fantasi Seksual

Siti Yona Hukmana • 21 May 2025 19:46

Jakarta: Polisi membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi hingga kepuasan seksual.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut fakta itu diketahui penyidik usai memeriksa enam tersangka. Terutama salah seorang tersangka berinisial MR, selaku pembuat dan admin grup Facebook Fantasi Sedarah.

"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Himawan mengatakan dari tangan pelaku penyidik berhasil menyita barang bukti handphone yang berisikan 402 gambar dan 7 video bermuatan ponografi anak.

Sementara tersangka DK, melakukan penyebaran konten pornografi anak dengan motif ekonomi untuk mencari keuntungan. Himawan menjelaskan pelaku DK menjual konten pornografi yang dibuat dalam grup Facebook Fantasi Sedarah kepada member lain.

"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp50 ribu untuk 20 konten video dan Rp100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto," tutur Himawan.
 

Baca juga: Salah Satu Tersangka Grup Fantasi Sedarah DPO Kasus Pencabulan 4 Anak di Bengkulu

Sebelumnya, tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan enam orang tersangka pornografi anak yang terlibat dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Adapun keenam tersangka ialah MS yang ditangkap di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung, KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MJ di Bengkulu; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan.

Pelaku DK berperan sebagai member dan penjual konten pornografi dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Sementara, tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah.

Kemudian tersangka MS, MJ, MA berperan sebagai kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Terakhir, tersangka KA merupakan member dan kontributor aktif dalam grup Facebook Suka Duka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)