Salah Satu Tersangka Grup Fantasi Sedarah DPO Kasus Pencabulan 4 Anak di Bengkulu

Konferensi pers pengungkapkan kasus grup facebook Fantasi Sedarah. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Salah Satu Tersangka Grup Fantasi Sedarah DPO Kasus Pencabulan 4 Anak di Bengkulu

Putri Purnama Sari • 21 May 2025 18:30

Jakarta: Salah satu tersangka dalam kasus grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, ternyata merupakan buronan (DPO) dalam kasus pencabulan anak yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Bengkulu. 

MJ ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, di wilayah Bengkulu oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, MJ adalah anggota aktif dan kontributor dalam grup "Fantasi Sedarah" dengan akun Facebook bernama "Lukas". 

Ia diketahui membuat dan menyimpan konten asusila menggunakan ponselnya sendiri. Dalam kasus sebelumnya, MJ dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya empat anak di Bengkulu .

"MJ tersangka tersebut merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga. Berdasarkan data polisi ada sejumlah empat orang anak yang menjadi korban," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
 

Baca juga: Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap 6 orang terkait kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku ditangkap di kawasan Sumatera dan Pulau Jawa.

Para pelaku ditangkap baik oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri maupun Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 17-20 Mei 2025. Para pelaku yang telah ditetapkan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, dan 2 buah memori card handphone.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)