Konferensi pers pengungkapkan kasus grup facebook Fantasi Sedarah. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Putri Purnama Sari • 21 May 2025 18:30
Jakarta: Salah satu tersangka dalam kasus grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, ternyata merupakan buronan (DPO) dalam kasus pencabulan anak yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Bengkulu.
MJ ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, di wilayah Bengkulu oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, MJ adalah anggota aktif dan kontributor dalam grup "Fantasi Sedarah" dengan akun Facebook bernama "Lukas".
Ia diketahui membuat dan menyimpan konten asusila menggunakan ponselnya sendiri. Dalam kasus sebelumnya, MJ dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya empat anak di Bengkulu .
"MJ tersangka tersebut merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga. Berdasarkan data polisi ada sejumlah empat orang anak yang menjadi korban," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Baca juga: Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |