Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Konferensi pers kasus grup facebook Fantasi Sedarah. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Tersangka Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 21 May 2025 16:56

Jakarta: Polri menangkap enam orang terkait kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan ' Suka Duka'. Para pelaku yang telah ditetapkan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp6 miliar rupiah," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun keenam tersangka itu ialah MS yang ditangkap di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung, KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MJ di Bengkulu; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan.

Para pelaku ditangkap baik oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri maupun Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 17-20 Mei 2025. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 buah KTP, 6 buah SIM card, dan 2 buah memori card handphone.
 

Baca juga: 6 Orang Ditangkap Terkait Grup Facebook Fantasi Sedarah, Perannya Admin hingga Member

Berikut ini peran masing-masing tersangka:

1. MR

MR berperan sebagai orang yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Motifnya untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain. Polisi menemukan 402 gambar dan 7 video yang bermuatan ponografi dari device handphone tersangka MR.

2. DK

Tersangka DK berperan sebagai pemilik akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya. DJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah. Dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video atau foto.
 
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Grup Facebook Fantasi Sedarah

3. MS

Tersangka MS selaku pemilik akun Facebook Masbro. MS juga member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedara. MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka.

4. MJ

MJ selaku pemilik akun Facebook Lukas. Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. MJ membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan handphone pribadi dan menyimpan konten tersebut.

MJ juga DPO Polresta Bengkulu atas kasus perbuatan asusila terhadap korban anak. Berdasarkan data polisi, ada empat orang anak yang menjadi korban.

5. MA

Tersangka MA berperan pemilik akun Facebook Rajawali. Tersangka MA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Ia mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Fantasi Sedarah. Terdapat 66 gambar dan 2 video ditemukan di device tersangka yang mengandung unsur pornografi.

6. KA

Tersangja KA pemilik akun Facebook atas nama Temon-temon. KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka. Ia mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)